Pelaksana Proyek Jembatan Gantung di Gondang Sragen, Dilaporkan ke Polisi

Joko Piroso
Pengamanan barang bukti yang disegel dalam proyek jembatan gantung Wonotolo-Bumiaji, Sragen. Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Kasus hukum PT Vishaka Adi Perkasa, pelaksana proyek jembatan gantung Wonotolo-Bumiaji di Gondang, Sragen, telah dilaporkan ke polisi atas tuduhan tidak membayar sekitar Rp 1,050 miliar kepada pihak subkontraktor

PT Vishaka Adi Perkasa telah dilaporkan secara resmi ke Polres Sragen atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Laporan ini disusul oleh ketidakpembayaran pekerjaan yang telah dilakukan oleh subkontraktor sebesar Rp 1,050 miliar.

Pelapor dalam kasus ini adalah Bayu Ronggo Wahono, yang mengklaim dirugikan sebesar Rp 1,050 miliar akibat ketidakpembayaran pekerjaan yang telah dilakukan.

Penasehat hukum pelapor, Sri Kalono, telah mengajukan laporan ke Polres Sragen pada tanggal 25 Oktober sekitar pukul 18.00. Mereka melaporkan dua orang yang merupakan pimpinan perusahaan pemenang lelang proyek tersebut.

Selain melaporkan kasus ini ke polisi, pihak pelapor juga telah menyegel hasil pekerjaan mereka sebagai tindakan untuk mengamankan barang bukti. Barang bukti tersebut mencakup 52 persen dari Rencana Anggaran Belanja (RAB) dengan total nilai Rp 2,6 miliar.

Tindakan penyegelan hasil pekerjaan ini dilakukan untuk mencegah kerusakan pada barang bukti selama proses hukum berlangsung. Langkah ini juga telah dilaporkan ke Polsek Gondang.

Pelapor menjelaskan bahwa mereka ingin mengamankan barang bukti hasil pekerjaan kliennya, terutama 4 titik pondasi Bore Pile, dan mereka bersikeras untuk melindungi barang bukti tersebut selama proses hukum berlangsung.

Pihak pelapor tidak akan menghalangi pemenang tender lain jika mereka ingin melanjutkan proyek, tetapi mereka meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus ini dengan cepat. Jika proses hukum telah selesai, mereka bersedia mencabut penyegelan tersebut.

Untuk kelanjutan pekerjaan selanjutnya, pihak pelapor akan menyerahkannya ke Kementerian PUPR, yang akan memutuskan apakah pemenang tender awal akan tetap melanjutkan pekerjaan atau apakah akan ada evaluasi dan penunjukan pihak lain.

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan atau aduan terkait kasus tersebut. Dia mengindikasikan bahwa aduan tersebut mungkin masih berada di meja Kapolres dan belum sampai ke unitnya. Dalam proses hukum, aduan biasanya akan diperiksa dan diselidiki oleh pihak berwenang, seperti polisi, sebelum tindakan lebih lanjut diambil.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network