BLORA, iNewsSragen.id - kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh seorang Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas di Polres Blora, Polda Jawa Tengah. Probowo Febrianto, kuasa hukum korban, telah mengambil langkah-langkah hukum untuk memastikan bahwa kasus ini diproses dengan benar.
Korban KDRT adalah seorang Polwan yang bertugas di Polres Blora, Jawa Tengah.
Kuasa hukum korban, Probowo Febrianto, telah mengajukan surat permohonan untuk diberhentikan dari tugasnya terlapor, yakni Lettu Ado Awan Dharmawan, yang merupakan seorang anggota TNI-AL.
Probowo juga meminta agar perkara ini segera dinaikkan ke pengadilan dan menuntut agar terlapor Lettu Ado Awan Dharmawan ditahan. Saat ini, terlapor masih berada di tempat pendidikannya.
Proses penanganan kasus ini tampaknya belum masuk ke pengadilan meskipun berkas dan bukti-bukti sudah lengkap.
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) dan Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) juga telah menanyakan perkembangan kasus ini.
Terlapor Lettu Ado Awan Dharmawan masih berada di tempat pendidikannya dan belum ditahan.
Probowo Febrianto telah mengajukan surat permohonan kepada ketua pengadilan Otmil Semarang dan Kodiklatal.
Kuasa hukum korban telah mencari dukungan dari berbagai lembaga, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Pihak Dinsos P3A Blora telah memberikan pendampingan dalam pemeriksaan psikologi kasus dugaan KDRT yang dialami oleh TVN. Pemeriksaan psikologi tersebut dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soetijono Blora.
Korban, TVN, saat ini masih dalam kondisi trauma akibat kejadian yang dialaminya. Ia tetap merasakan dampak emosional dari kejadian tersebut, meskipun sudah kembali bekerja.
Kasus KDRT adalah masalah serius yang dapat memiliki dampak jangka panjang pada korban, termasuk dampak psikologis. Pendampingan dan dukungan yang diberikan oleh pihak seperti Dinsos P3A sangat penting untuk membantu korban melewati situasi sulit ini dan memulihkan diri dari trauma yang dialaminya. Semoga korban dapat mendapatkan perawatan dan dukungan yang sesuai untuk pemulihan dan kasusnya dapat diproses secara adil dan tepat.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait