BLORA, iNewsSragen.id - Seorang pemuda berinisial KIM, warga Desa Mbelor, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora usai terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor klasik jenis CB di dua lokasi berbeda.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengungkapkan bahwa pelaku diketahui mencuri motor di wilayah Kecamatan Todanan dan Kecamatan Tunjungan.
Penangkapan dilakukan di wilayah Tunjungan, setelah KIM mencuri motor CB milik seorang warga asal Banjarrejo yang tengah menonton pertunjukan organ tunggal di Desa Kedungringin.
Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit motor CB yang telah dipreteli serta motor lain yang diduga hasil curian.
“Dari pengakuan pelaku dan keterangan sejumlah saksi, diketahui bahwa pelaku telah melakukan pencurian motor di dua lokasi berbeda,” jelas Kapolres Blora.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait