Kapolres menambahkan, sebelumnya pelaku juga mencuri motor Megapro yang telah dimodifikasi menjadi CB. Motor tersebut dicuri saat pemiliknya sedang menonton pertunjukan dangdut di Kecamatan Todanan.
“Motornya memang klasik CB. Katanya digunakan untuk keperluan pribadi, bahkan sudah menjadi hobi,” ujar AKBP Wawan.
Kini, KIM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian, terutama yang menyasar motor klasik yang bernilai tinggi.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengamankan kendaraannya dengan kunci ganda dan memarkirkannya di tempat yang aman demi mencegah tindak kejahatan serupa.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait