BLORA, iNewsSragen.id - Seorang pemuda berinisial KIM, warga Desa Mbelor, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora usai terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor klasik jenis CB di dua lokasi berbeda.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengungkapkan bahwa pelaku diketahui mencuri motor di wilayah Kecamatan Todanan dan Kecamatan Tunjungan.
Penangkapan dilakukan di wilayah Tunjungan, setelah KIM mencuri motor CB milik seorang warga asal Banjarrejo yang tengah menonton pertunjukan organ tunggal di Desa Kedungringin.
Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit motor CB yang telah dipreteli serta motor lain yang diduga hasil curian.
“Dari pengakuan pelaku dan keterangan sejumlah saksi, diketahui bahwa pelaku telah melakukan pencurian motor di dua lokasi berbeda,” jelas Kapolres Blora.
Kapolres menambahkan, sebelumnya pelaku juga mencuri motor Megapro yang telah dimodifikasi menjadi CB. Motor tersebut dicuri saat pemiliknya sedang menonton pertunjukan dangdut di Kecamatan Todanan.
“Motornya memang klasik CB. Katanya digunakan untuk keperluan pribadi, bahkan sudah menjadi hobi,” ujar AKBP Wawan.
Kini, KIM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian, terutama yang menyasar motor klasik yang bernilai tinggi.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengamankan kendaraannya dengan kunci ganda dan memarkirkannya di tempat yang aman demi mencegah tindak kejahatan serupa.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait