SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo merespon aduan warga Perumahan Solo Baru Blok AC, Langenharjo, Kecamatan Grogol, terkait gangguan suara bising operasional resto dan bar yang juga tempat menonton acara live streaming olahraga dengan diselingi musik yang dimainkan Disc Jockey (DJ).
Oleh DPRD, pada Kamis (9/11/2023) kedua belah pihak dipertemukan dalam forum mediasi di ruang rapat Komisi IV, yang hasilnya pihak managemen mengakui adanya kesalahan dalam operasionalnya.
Diketahui, warga yang mengeluhkan gangguan menempati rumah tepat adu tembok dengan resto dan bar yang menempati ruko nomor 22-24 bekas kantor PSP di Jalan Ir Soekarno, Solo Baru.
Willy Ariestya, warga yang menempati rumah tepat dibelakang resto dan bar mengaku, dirinya dan satu warga lagi bernama Felix mengadu ke DPRD karena terganggu dengan suara musik dari operasional resto dan bar tersebut. Ia juga mempertanyakan perizinan resto dan bar itu.
"Kami warga yang tinggal di RW 08, tembok kami nempel dengan Ivory (nama resto dan bar). Kami merasa dirugikan dengan ketidaknyamanan saat waktu istirahat. Kami sudah mengadu ke RW. Bahkan pernah dimediasi oleh Kapolres Sukoharjo. Pernah ada kesepakatan untuk pasang peredam, namun pasang peredam pun, pekerjaannya sampai tengah malam," kata Willy.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait