SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo merespon aduan warga Perumahan Solo Baru Blok AC, Langenharjo, Kecamatan Grogol, terkait gangguan suara bising operasional resto dan bar yang juga tempat menonton acara live streaming olahraga dengan diselingi musik yang dimainkan Disc Jockey (DJ).
Oleh DPRD, pada Kamis (9/11/2023) kedua belah pihak dipertemukan dalam forum mediasi di ruang rapat Komisi IV, yang hasilnya pihak managemen mengakui adanya kesalahan dalam operasionalnya.
Diketahui, warga yang mengeluhkan gangguan menempati rumah tepat adu tembok dengan resto dan bar yang menempati ruko nomor 22-24 bekas kantor PSP di Jalan Ir Soekarno, Solo Baru.
Willy Ariestya, warga yang menempati rumah tepat dibelakang resto dan bar mengaku, dirinya dan satu warga lagi bernama Felix mengadu ke DPRD karena terganggu dengan suara musik dari operasional resto dan bar tersebut. Ia juga mempertanyakan perizinan resto dan bar itu.
"Kami warga yang tinggal di RW 08, tembok kami nempel dengan Ivory (nama resto dan bar). Kami merasa dirugikan dengan ketidaknyamanan saat waktu istirahat. Kami sudah mengadu ke RW. Bahkan pernah dimediasi oleh Kapolres Sukoharjo. Pernah ada kesepakatan untuk pasang peredam, namun pasang peredam pun, pekerjaannya sampai tengah malam," kata Willy.
Ia menyebut, selain mengadu ke DPRD Sukoharjo juga berkirim surat aduan ke Gubernur Jawa Tengah lantaran sudah habis kesabaran ketika keluhannya tidak juga ada tanggapan dari beberapa pihak terkait.
Terkait izin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukoharjo, Djoko Purnomo yang hadir dalam forum itu mengatakan bahwa resto dan bar Ivory merupakan usaha resiko menengah sedang.
"Perizinan dari pusat melalui OSS. Kami beberapa waktu lalu mendapatkan informasi terkait perizinan Ivory dari Camat Grogol melalui foto yang dikirim. Itu (izin) asli sesuai yang dikeluarkan (pemerintah) pusat," terangnya
Sedangkan Defri, salah satu owner Ivory menanggapi, bahwa permasalahan yang terjadi karena kesalahan managemen. Sebagai salah satu owner, ia mengaku selama dua bulan terakhir sibuk menangani bisnis yang lain.
"Ya saya salah satu owner, memang kami ini PMA (Penanaman Modal Asing), ada investasi asing. Tapi untuk urusan perizinan kami sudah beres. Sejak awal memang kami memulai dari bawah, dari sosialisasi dengan warga. Waktu sosialisasi kami terbuka dan warga juga terbuka. Maka kami lanjut perizinannya," katanya.
Dalam kasus gangguan suara bising yang dikeluhkan warga, Defri tidak membantah atau klarifikasi, karena itu mutlak kesalahan managemen.
"Seharus tidak perlu terjadi hal-hal demikian. Ada miss komunikasi antara saya dan owner yang lain, yang tidak berjalan sesuai dengan kesepakatan," ungkap Defri
"Kami tidak perlu ditutup, kalau bisnis ini mengganggu lingkungan, kami akan tutup sendiri, itu resiko bisnis kami," sambungnya.
Ditambahkan, saat ini aktifitas Ivory yang beroperasi hanya restoran sekaligus juga melakukan perbaikan infrastruktur dengan mendatangkan pekerja supaya suara musik tidak keluar.
Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukoharjo Dahono mengatakan bahwa perizinan melalui OSS di pemerintah pusat memang satu sisi mempercepat investasi. Tapi disisi yang lain juga sering terjadi masalah di tingkat daerah.
"Dengan pertemuan ini, kami meminta kedua belah pihak sama-sama membuka diri. Kami juga mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan Ivory untuk berbenah, namun harus dibarengi dengan komitmen dan keseriusan untuk mengakomodasi keluhan warga," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait