SRAGEN, iNewsSragen.id - Pemuda asal Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Lois Arya Pratama (19) ditangkap polisi karena melakukan mencabuli anak baru gede (ABG) perempuan di bawah umur asal Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, sebut saja Indah. Korban berusia 13 tahun dan berstatus pelajar.
Pelaku dan korban saling kenal melalui grup WhatsApp dengan nama "Sragen Gayeng," di mana pelaku mengakui telah bergabung dalam grup tersebut sejak Desember 2022.
Setelah berkomunikasi secara intensif, pelaku dan korban sepakat untuk berpacaran pada 21 Februari 2023.
Pelaku secara sembunyi-sembunyi datang ke rumah korban melalui jendela pada waktu malam.
Pada 1 Oktober 2023, pelaku memutuskan untuk menginap di rumah korban tanpa sepengetahuan orang tua korban.
Tindakan tersebut berjalan lancar tanpa diketahui oleh orang tua korban.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait