Selama menginap, pelaku melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak enam kali.
Awalnya, korban menolak, tetapi karena bujuk rayu pelaku, korban akhirnya mau melakukan perbuatan tersebut.
Tersangka merayu dengan janji untuk menikahi korban dan bertanggung jawab.
Warga sekitar mencurigai gerak-gerik pelaku, terutama karena sering mondar-mandir di sekitar rumah korban.
Pada 2 November 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, warga menggerebek kamar korban dan menemukan pelaku bersama korban.
Lois Arya Pratama langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Sragen.
Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun sesuai dengan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait