Pemuda Boyolali Digerebek Warga Usai Cabuli ABG di Sragen

Joko Piroso
Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono, menginterogasi pelaku pencabulan anak di Mapolres Sragen, pada Senin (13/11/2023).Foto:iNews/Joko P

Selama menginap, pelaku melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak enam kali.

Awalnya, korban menolak, tetapi karena bujuk rayu pelaku, korban akhirnya mau melakukan perbuatan tersebut.

Tersangka merayu dengan janji untuk menikahi korban dan bertanggung jawab.

Warga sekitar mencurigai gerak-gerik pelaku, terutama karena sering mondar-mandir di sekitar rumah korban.

Pada 2 November 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, warga menggerebek kamar korban dan menemukan pelaku bersama korban.

Lois Arya Pratama langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Sragen. 

Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun sesuai dengan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network