JEPARA,iNewsSragen.id - Dua orang pemuda tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Jepara. Mereka dibekuk dalam sebuah pengejaran di sebuah tegalan dekat tower Sutet.
Kedua pemuda masing-masing berinisial AY (26) warga Kabupaten Grobogan, dan PY (39) warga Kabupaten Karanganyar, tak berkutik saat polisi berhasil menemukan sabu yang mereka simpan.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasatresnarkoba AKP Achmad Sugeng, menyampaikan bahwa kedua pemuda itu ditangkap di tanah tegalan dekat tower jaringan listrik tegangan tinggi (Sutet) di Desa Gumulung, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Minggu (12/11/2023).
"Kedua tersangka kami amankan sekira pukul 17.30 WIB, beserta 1 gram sabu yang terbungkus plastik klip," terang Kasatresnarkoba dalam keterangan tertulisnya pada, Selasa (14/11/2023).
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait