Terbukti Simpan Sabu, 2 Pemuda di Jepara Diringkus Polisi di Tower Sutet

Nanang SN
Dua tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu yang diringkus Satresnarkoba Polres Jepara.Foto:iNews/ Istimewa

Selain barang bukti sabu, sejumlah barang bukti lainnya juga turut disita dari tangan tersangka. Di antara masing-masing satu unit handphone dan satu buah sepeda motor.

'Atas perbuatannya, kedua tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 132 (1) 114  ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya bisa maksimal 20 tahun, atau bahkan hukuman mati jika terbukti sebagai pengedar," imbuhnya.

Sementara, Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami menambahkan, bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jepara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

"Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka," tandas Puji.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network