Seharusnya, dana desa tersebut harus dikeluarkan oleh bendahara untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan.
Akibat penyelewengan dana desa ini, kerugian negara mencapai Rp235 juta. Bahkan, hingga saat ini, tersangka belum mengembalikan dana tersebut. "Uang itu diminta untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang bersumber dari dana desa," ungkapnya.
Sigit juga menyatakan bahwa penanganan kasus penyelewengan dana desa oleh Kades Gebang merupakan tindak lanjut dari Inspektorat Kendal. Kejari Kendal kemudian melakukan penyidikan dan menemukan bukti-bukti terkait kasus ini.
"Temuan awal berasal dari Inspektorat Kendal, dan tersangka juga telah memenuhi pemanggilan Kejari Kendal," tambahnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait