Pengurus Yayasan Palapa Mendira Harja, Kelik Emka menjelaskan, bahwa dilihat secara kontur Punden Pucanganom itu merupakan paru-paru Desa, karena dilihat dari gambar udara disitu sangat hijau sekali, sehingga banyak menghasilkan oksigen.
Selanjutnya, secara iconik Punden Pucanganom sudah masuk dalam Sepuluh objek pemajuan kebudayaan (OPK) Desa Gemantar.
Menurutnya, satu hal yang patut di garis bawahi adalah seberapa pun kuatnya suatu situs, ritus dan lain sebagainya, memang itu diperlukan kesadaran masyarakat. Baik masyarakat lokal beserta stakeholder, dan juga peran serta Pemerintah Desa, itu tidak bisa lepas.
Pihaknya berharap, kedepannya kejadian semacam ini tidak akan terjadi di tempat lain lagi. Pihaknya juga menyarankan agar secepatnya untuk menanami pohon yang mudah tumbuh besar di lokasi tersebut, mengingat Punden Pucanganom itu diuri-uri oleh masyarakat sebagai kekayaan Desa.
"Sepuluh objek pemajuan kebudayaan ini ada dasar payung hukumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, sehingga keberadaan Sepuluh obyek pemajuan kebudayaan itu kuat di mata hukum," pungkasnya.
Perlu diketahui, bahwa dijelaskan dalam Undang-Undang tentang pemajuan kebudayaan sendiri merupakan penerjemahan dari amanat pasal 32 ayat (1) UUD Nasional Republik Indonesia yang berbunyi “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
Editor : Sugiyanto