Pimpinan Pondok Pesantren di Matim Ditahan Polisi, Diduga Setubuhi Dua Santriwati

Iren Leleng
Ilustrasi Persetubuhan Santriwati, sumber (iNews.id)

BORONG, iNewsSragen.id - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pimpinan Pondok Pesantren di Borong, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaku, yang disebut sebagai PI, berusia 50 tahun dan menjadi pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Borong, Manggarai Timur, NTT.

Kejadian pelecehan seksual terjadi di kamar milik tersangka di Pondok Pesantren.

Peristiwa pelecehan seksual terjadi berulang kali mulai dari tanggal 31 Juli 2023 hingga 17 November 2023.

Pada tanggal 31 Juli 2023, sekitar pukul 18.30 WITA, pelaku meminta korban untuk memberikan pijatan pada dirinya di dalam kamar miliknya.

Pukul 19.00 WITA, pelaku memberi pesan kepada korban untuk kembali ke kamar miliknya pada pukul 22:30 WITA tanpa menggunakan pakaian dalam.

Pelaku mengancam korban, menyatakan bahwa jika tidak melayaninya, korban dan orang tua korban bisa mengalami ancaman kematian atau gangguan jiwa (ODGJ).

Kasus ini terungkap setelah guru wali kelas merasa curiga terhadap korban dan korban akhirnya berani membuka diri kepada guru walinya.

Tersangka, PI, mengakui bahwa tidak hanya satu korban, melainkan ada korban lainnya dengan inisial SR.

Polisi telah menahan PI dan menetapkannya sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Pelaku dijerat dengan pasal pertama, yaitu pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D, atau pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76 D, atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E, Undang-Undang RI No 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana bagi pelaku adalah 15 tahun penjara, ditambah sepertiga menjadi 20 tahun.

Saat ini, tersangka PI masih ditahan di sel tahanan Polres Matim.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network