PURWOKERTO, iNews.id – Seorang pria warga Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, melakukan tindakan bejat. Pelaku ini dengan kejam menyetubuhi dua gadis di bawah umur dengan modus mengajak mereka ziarah dan jalan-jalan, lalu membawanya ke sebuah hotel di Purwokerto.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, menyatakan bahwa pelaku berinisial UA (37) telah berhasil diamankan setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut.
Berdasarkan laporan, pelaku yang dikenal sebagai paranormal ini melakukan tindak pencabulan dan pemerkosaan terhadap dua korban. "Kami menerima dua laporan dari pihak korban, yaitu NL (17) dari Kabupaten Kebumen dan DN (17) dari Kabupaten Purbalingga," kata Adriansyah pada Rabu (22/11).
Pelaku dan korban pertama, NL, awalnya berkenalan melalui media sosial Facebook. Setelah berkomunikasi intens, pelaku mengajak korban bertemu dan jalan-jalan di sekitar Kota Purwokerto.
Untuk menyamarkan aksinya, pelaku membelikan korban berbagai barang, seperti boneka dan baju, sebelum membawanya ke hotel di Purwokerto untuk menyetubuhinya.
Sedangkan untuk korban kedua, DN, pelaku meminta izin kepada orang tua korban untuk mengajaknya ziarah di Purwokerto. Namun, di tengah perjalanan, pelaku malah membawa mobilnya ke sebuah hotel di Purwokerto dan menyetubuhi korban, memberikan imbalan uang sebesar Rp100 ribu.
"Modusnya, pelaku mengajak korban pergi ziarah dan jalan-jalan, tetapi di pertengahan jalan, pelaku membawa korban ke hotel, mengklaim bahwa 'rohnya sudah dinikah, sehingga sudah halal dan akan bertanggung jawab jika korban hamil'. Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban," jelas Adriansyah.
Adriansyah menyebutkan bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut pada hari Minggu, 10 Juli 2022, sekitar pukul 19.00 WIB, dan Rabu, 1 November 2023, sekitar pukul 19.00 WIB. Semua kejadian terjadi di kamar hotel di Purwokerto.
Selain mencabuli dua korban, Adriansyah juga mengungkap bahwa ada empat korban lain yang melaporkan tindakan cabul pelaku. Keempatnya masih di bawah umur, dan saat ini sedang dilakukan pendalaman.
"Untuk saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait