Diduga Ada Rekayasa Hukum, Kasus Pengusaha Asal Solo Terancam Masuk Penjara

Nanang SN
Pengusaha asal Solo Andri Cahyadi bersama 3 terdakwa lainnya saat sidang di PN Banjarbaru, Kalsel, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan>Foto:iNews/ Istimewa

SOLO,iNewsSragen.id - Seorang pengusaha asal Kota Solo, Andri Cahyadi, harus menerima nasib pilu setelah dijadikan terdakwa dan terancam bersalah dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Ia harus menjalani hukuman penjara.

Pahrozi SH MH dari Kantor Hukum Equitable Law Firm selaku kuasa hukum Andri menduga adanya rekayasa hukum dalam perkara itu. Andri dan tiga terdakwa lain diputus bersalah dan harus masuk penjara.

Dugaan rekayasa hukum dan kriminalisasi terhadap para terdakwa ini disampaikan Pahrozi dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (23/11/2023) lalu.

“Kenapa kami patut menduga dan beranggapan kasus ini direkayasa, sebab ada PPJB yang dibuat oleh Notaris atas nama Nedi, ternyata tidak ada pembayaran," kata Pahrozi dalam rilisnya kepada wartawan, Sabtu (26/11/2023).

Ia berkeyakinan mengenai dasar hukum untuk menentukan dakwaan bagi para terdakwa sesuai pasal 372 KUHP tidak terbukti, karena PPJB (perjanjian pengikatan jual beli)-nya sudah patah.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network