Diduga Ada Rekayasa Hukum, Kasus Pengusaha Asal Solo Terancam Masuk Penjara

Nanang SN
Pengusaha asal Solo Andri Cahyadi bersama 3 terdakwa lainnya saat sidang di PN Banjarbaru, Kalsel, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan>Foto:iNews/ Istimewa

Sehubungan adanya dugaan kasus ini direkayasa, Pahrozi menghimbau kepada para penegak hukum, supaya mengedepankan prinsip-prinsip yang sudah diambil kebijakannya oleh pimpinan.

“Kejaksaan sudah bilang perkara ini bisa didamaikan melalui restorative justice, tentunya dengan win-win solution bukan dengan cara memaksa, kita berharap kepada Majelis Hakim untuk memutuskan perkara ini secara adil, bijaksana, dengan tulus dan independen tanpa ada paksaan dari pihak lain," jelasnya.

Disisi lain, Andri Cahyadi menambahkan bahwa dalam perkara itu pihaknya tidak pernah ada niat untuk tidak membayar.

"Kami tidak pernah berniat sesuatu atau berniat tidak membayar, Pak H Sar'i selaku pelapor sudah mendapatkan haknya, kenapa yang bersangkutan tetap melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri hingga kami berempat harus masuk penjara," papar Andri.

Dengan adanya putusan sidang yang diduga ada unsur rekayasa hukum di dalamnya itu, Andri sangat merasa nama baik dan martabatnya telah dirusak.

"Saya merasa bingung sebagai warga negara yang baik harus merasakan perkara hukum yang tidak adil ini. Saya bingung harus bersandar kepada siapa," tandasnya

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network