Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Sragen

Joko Piroso
Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor).Foto:iNews/Joko P

AKP Wikan menyatakan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan dan disita di Polres Sragen. Sementara itu, pelaku lainnya masih dalam pencarian. Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tersebut, dan kepolisian melakukan pelacakan dengan memeriksa penjualan motor bekas melalui media sosial di grup Facebook.

Salah satu grup yang dicurigai melakukan pembelian motor bekas tersebut ternyata memiliki keterkaitan dengan motor hasil kejahatan di Sragen.

Pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 362 KUHP, yang mengancamkan pidana penjara maksimal 5 tahun.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network