Sidang Putusan Kasus Mutilasi, PN Sukoharjo Vonis Suyono Penjara Seumur Hidup

Nanang SN
Terdakwa Suyono (baju putih) pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap Rohmadi usai menjalani sidang di PN Sukoharjo.Foto:iNews/ Istimewa

Sementara, Sari Citra Pertiwi penasihat hukum terdakwa dari Posbakumadin menyatakan akan mengajukan banding. Menurutnya, Suyono menyatakan keberatan atas vonis hukuman seumur hidup tersebut.

"Pak Suyono sendiri tidak terima pertimbangan dari majelis hakim dan akan mengajukan banding. Kami juga sudah memberi penjelasan kepada Pak Suyono apa saja konsekuensi yang didapat dari banding, yaitu meringankan, tetap, dan memberatkan. Tapi beliau tetap ingin banding," kata Citra.

Menurutnya, Suyono dalam persidangan mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap Rohmadi, namun aksi itu tidak dilakukan secara terencana. Alasan saat melakukan pembunuhan karena ingin melindungi martabat seorang perempuan yang diakui Suyono sebagai pacarnya.

Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Citra menyatakan segera mengajukan permohonan banding sebelum habis tenggat waktu maksimal 7 hari setelah pembacaan putusan vonis hukuman.

"Karena ini akhir tahun dikhawatirkan banyak yang cuti, tadi dari pihak majelis hakim menyarankan agar kami segera menyatakan banding dan mengajukan memori banding," imbuhnya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network