SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Terdakwa pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap Rohmadi (51), Suyono (50) warga Begalon, Panularan, Laweyan Solo, divonis hukuman seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (20/12/2023).
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Ari Prabawa didampingi Prasetio Utomo dan Emma Sri Setyowati menyatakan terdakwa secara sah terbukti bersalah berdasarkan Pasal 340 KUH Pidana, dan UU No.8 Tahun 1981.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," bunyi petikan putusan atas perkara No.164/Pid.B/2023/PN Skh itu.
Atas putusan itu, penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Ahmad Rizki Ferdian mengatakan, putusan majelis hakim sudah sesuai tuntutan. Namun begitu, ia mengaku belum dapat menyampaikan langkah selanjutnya dari Kejari seperti apa.
"Kami akan melaporkan dulu kepada pimpinan (Kajari Sukoharjo) perihal tindakan selanjutnya bagaimana. Kami akan minta petunjuk dulu. Terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 340 KUH Pidana," kata Rizki usai sidang.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait