Sidang Putusan Kasus Mutilasi, PN Sukoharjo Vonis Suyono Penjara Seumur Hidup

Nanang SN
Terdakwa Suyono (baju putih) pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap Rohmadi usai menjalani sidang di PN Sukoharjo.Foto:iNews/ Istimewa

Seperti diberitakan, kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan pelaku Suyono ini terjadi di sebuah toko mebel Jalan Ir Soekarno, Kwarasan, Grogol, Sukoharjo pada, Jum'at 19 Mei 2023 lalu, sekira pukul 01.00 WIB.

Usai membunuh, Suyono kemudian memutilasi tubuh Rohmadi menjadi beberapa potongan untuk kemudian dibungkus plastik. Potongan tubuh itu dibuang di beberapa titik aliran sungai Jenes di wilayah Sukoharjo dan Solo, bahkan juga ditemukan hingga ke sungai Bengawan Solo



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network