SOLO,iNewsSragen.id - Dugaan permainan mafia tanah dalam kasus sengketa lahan dan bangunan di Jalan Adi Sucipto 21 Manahan, Solo, yang kini ditempati sebagai kantor Bank CIMB Niaga, diungkap oleh Tonni Hendrawan Tanjung, selaku pemilik sah.
Dalam kasus itu, Tonni mengaku telah menjadi korban penipuan dan penggelapan penjualan aset tanah dan bangunan, dimana saat ini telah dilaporkannya ke Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, dan terhadap obyek sengketa itu telah dipasang papan pemberitahuan penyidikan pada, Rabu (20/12/2023).
Pasca pemasangan papan pemberitahuan itu, Tonni saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasusnya, mengaku optimis dan mengapresiasi kinerja penyidik Polrestabes Surabaya yang telah datang ke Solo.
"Pertama kami mengapresiasi kinerja Polrestabes Surabaya bahwa kasus ini mulai jelas, dan aparat berpihak pada fakta yang sebenarnya, sesuai hukum yang berlaku,' kata Tonni, Kamis (21/12/2023).
Dengan turunnya penyidik ke lokasi obyek sengketa makin memperjelas adanya dugaan permainan mafia tanah. Tonni mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti dugaan adanya permainan mafia tanah dalam perkara tersebut.
"Kami menduga ada mafia tanah. Tidak sekedar tuduhan, kami juga mengumpulkan bukti-bukti. Diantaranya jual beli dilakukan dengan surat pernyataan palsu menggunakan nama dan tanda tangan saya yang juga dipalsukan," bebernya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait