Selain itu, lanjut Tonni, ada kesaksian palsu, bahkan juga ada oknum yang meminta dan membujuk saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Kemudian diperoleh fakta bahwa ada pengusaha asal Solo inisial CA, menggunakan surat dan keterangan palsu di pengadilan sebagai alat bukti saat bersaksi.
Termasuk pihak notaris juga disebutkan oleh Tonni, diduga ikut bermain dengan membuat surat pernyataan palsu, dan surat pernyataan palsu tersebut dijadikan bukti dalam persidangan di pengadilan.
"Lalu dugaan penggelapan angka pajak dalam akta jual beli di notaris Asih Sari Dewanti, Solo, tertulis di akta jual beli transaksi sebesar Rp 5 miliar tapi transaksi sebenarnya Rp 17,5 miliar. Itu pun tidak sesuai dengan harga wajar yang bisa mencapai Rp 60 miliar," ujar Tonni.
Dalam perkara ini, Tonni juga mengaku sudah melayangkan laporan ke Bareskrim Mabes Polri, KPK, dan Menkopolhukam. Saat ini kasus dugaan mafia tanah tersebut diproses Polda Jawa Tengah.
"Saat ini banyak yang sudah diperiksa, ada 16 saksi, termasuk terlapor. Malah terlapor Candra Hermanto diperiksakan di Polres Batu, Malang, padahal semua saksi datang ke Polda Jateng. Ada apa ini?." Kok ada sesuatu yang menjadikan istimewa seorang Candra bisa diperiksa di Batu, padahal orangnya sehat dan baik-baik saja," sebutnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait