SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Menjawab keraguan masyarakat terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi PD Percada Sukoharjo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Rini Triningsih, memastikan tidak jalan ditempat. Saat ini masih terus berproses dan berlanjut.
Hal itu disampaikan Rini saat konferensi pers penyampaian capaian kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo selama kurun waktu 2023. Acara itu berlangsung di Kantor Kejari Sukoharjo, Kamis (28/12/2023)
"Kami sudah melakukan puldata dan pulbaket, melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang mengetahui. Juga mengumpulkan dokumen-dokumen. Nanti semua itu akan kami kumpulkan untuk diambil kesimpulan menjadi laporan," kata Rini.
Lebih lanjut, Kajari yang didampingi sejumlah Kasi diantaranya dari Intel, Galih Martino Dwi Cahyo, menyebutkan telah melakukan ekspose. Ia juga mengaku tidak bisa menyampaikan seluruh hasil dari permintaan keterangan sejumlah pihak yang dipanggil karena belum naik penyidikan.
"Jadi ini masih diranahnya penyelidikan intel. Tapi intinya kami tetap menindaklanjuti laporan masyarakat itu. Nanti akan kami lihat hasilnya setelah semua disusun secepat mungkin," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Rini menepis penilaian bahwa proses penanganan laporan dugaan tipikor salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang percetakan itu, lamban.
"Ini tetap jalan, kami tetap ada progres. Artinya proses penanganannya terus berjalan. Nanti hasilnya akan kami sampaikan setelah selesai membuat kesimpulan. Tidak harus menunggu setelah pemilu," tegas Rini.
Seperti diketahui, PD Percada pada pertengahan Agustus 2023 lalu, dilaporkan oleh Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Jawa Tengah atas dugaan tipikor dengan modus menjual kalender kepada siswa sekolah negeri tingkat SD dan SMP di Sukoharjo.
Kalender yang disebutkan merupakan produksi pihak ketiga itu dijual oleh PD Percada melalui sekolah dengan harga Rp 20.000/siswa. Atas penjualan kalender tanpa melibatkan Dinas Pendidikan (Diknas) tersebut, diduga juga telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan (Permendiknas) tentang Komite Sekolah.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait