KPU Sukoharjo Ingatkan Parpol Segera Laporkan Dana Kampanye, Ancamannya Diskualifikasi Kepesertaan

Nanang SN
Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bambang Muryanto.Foto:iNewss/ Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mengingatkan seluruh Partai Politik (Parpol) untuk segera membuat Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Jika tidak melaporkan sampai batas akhir waktu pelaporan, maka bisa dibatalkan kepesertaannya dalam Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo, Bambang Muryanto, bahwa seluruh parpol wajib membuat dan mengunggah LADK. Untuk di Sukoharjo ada 18 parpol yang ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024 dan wajib melaporkan LADK.

"Kami sudah bersurat ke parpol perihal LADK ini," kata Bambang yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, dalam keterangan tertulis kepada awak media pada, Jum'at (5/1/2024).

Dijelaskan, kewajiban parpol dalam laporan meliputi dokumen formulir 1 LADK, formulir 2 Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, formulir 3 Laporan Aktivitas Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, dan formulir 4 Daftar Persediaan Barang Dana Kampanye.

Selain itu, ada formulir 5 Laporan Aktivitas Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Sebelum Periode Pembukuan Laporan Awal Dana Kampanye, formulir 6 Laporan Awal Dana Kampanye Pencatatan Penerimaan dan Pengeluaran, formulir 7 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Atas Laporan Awal Dana Kampanye, dan surat pernyataan penyumbang parpol.

"Konsekuensinya cukup berat jika parpol peserta Pemilu tidak menyerahkan LADK, yaitu bisa dibatalkan atau didiskualifikasi dari kepesertaan Pemilu 2024," ujarnya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network