KPU Sukoharjo Ingatkan Parpol Segera Laporkan Dana Kampanye, Ancamannya Diskualifikasi Kepesertaan

Nanang SN
Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bambang Muryanto.Foto:iNewss/ Istimewa

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, penyampaian LADK parpol dilakukan pada 7 Januari 2024. Kemudian untuk perbaikan LADK dapat dilakukan pada 8-12 Januari 2024. Sementara itu, LADK akan diumumkan pada 8-13 Januari 2024.

"LADK disampaikan ke KPU Kabupaten Sukoharjo melalui Sikadeka paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," tandas Bambang.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network