SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mengingatkan seluruh Partai Politik (Parpol) untuk segera membuat Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Jika tidak melaporkan sampai batas akhir waktu pelaporan, maka bisa dibatalkan kepesertaannya dalam Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo, Bambang Muryanto, bahwa seluruh parpol wajib membuat dan mengunggah LADK. Untuk di Sukoharjo ada 18 parpol yang ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024 dan wajib melaporkan LADK.
"Kami sudah bersurat ke parpol perihal LADK ini," kata Bambang yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, dalam keterangan tertulis kepada awak media pada, Jum'at (5/1/2024).
Dijelaskan, kewajiban parpol dalam laporan meliputi dokumen formulir 1 LADK, formulir 2 Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, formulir 3 Laporan Aktivitas Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, dan formulir 4 Daftar Persediaan Barang Dana Kampanye.
Selain itu, ada formulir 5 Laporan Aktivitas Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Sebelum Periode Pembukuan Laporan Awal Dana Kampanye, formulir 6 Laporan Awal Dana Kampanye Pencatatan Penerimaan dan Pengeluaran, formulir 7 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Atas Laporan Awal Dana Kampanye, dan surat pernyataan penyumbang parpol.
"Konsekuensinya cukup berat jika parpol peserta Pemilu tidak menyerahkan LADK, yaitu bisa dibatalkan atau didiskualifikasi dari kepesertaan Pemilu 2024," ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan, penyampaian LADK parpol dilakukan pada 7 Januari 2024. Kemudian untuk perbaikan LADK dapat dilakukan pada 8-12 Januari 2024. Sementara itu, LADK akan diumumkan pada 8-13 Januari 2024.
"LADK disampaikan ke KPU Kabupaten Sukoharjo melalui Sikadeka paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," tandas Bambang.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait