SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Menindaklanjuti surat perintah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jateng, untuk melakukan rekapitulasi identifikasi terhadap 41.130 surat suara Pilgub Jateng 2024 di Sukoharjo yang tidak sah, KPU Kabupaten Sukoharjo menggelar rapat koordinasi pada, Kamis (20/3/2025) sore.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sukoharjo, Bambang Muryanto, menyampaikan, total jumlah surat suara tidak sah dalam Pilgub Jateng di Kabupaten Sukoharjo mencapai 41.130 lembar, atau sekira 8% dari total suara.
"Ini merupakan penelitian dari KPU Provinsi Jawa Tengah, khususnya untuk surat suara pemilihan gubernur. Nantinya akan diidentifikasi apakah ketidaksahan ini disebabkan oleh faktor penyelenggara, kekurangtahuan pemilih, atau faktor lain," kata Bambang
Menurutnya, dari hasil analisis sementara, mayoritas surat suara tidak sah disebabkan oleh dua faktor utama.
"Sebanyak 52% surat suara tidak sah karena kedua kolom dicoblos. Kemudian 32 % surat suara tidak memiliki coblosan sama sekali," bebernya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait