SRAGEN, iNewsSragen.id - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TOPAN RI mengadukan Dinas ULP ke Kejaksaan Negeri Sragen perihal adanya indikasi/dugaan nepotisme pada lelang Pengadaan Barang dan Jasa. Senin (8/1/2024).
Ketua TOPAN RI Kabupaten Sragen, Agus Triyono atau biasa akrab disapa Agus LD mengungkapkan, laporan tersebut merupakan hasil dari investigasi yang dilakukannya terhadap beberapa pihak, termasuk salah satunya yakni kepada para peserta lelang yang gugur (tidak menang).
Agus LD menyebut, penyelenggaraan lelang yang digelar selama Tahun 2023 oleh pihak ULP terindikasi nepotisme, karena adanya dugaan persengkongkolan yang menguntungkan pada satu pihak perusahaan yang menyediakan batching plan.
Agus LD menjelaskan, indikasi nepotisme yang terjadi ialah saat persyaratan lelang diduga dibuat sedemikian rumit oleh PPK, sehingga mengharuskan para peserta lelang untuk meminta dukungan kepada salah satu PT.
"Sampai sertifikat operator mixer dan lisensi K3 Pesawat angkat dan Pesawat angkut saja juga dijadikan sebagai suatu persyaratan. Peserta lelang yang tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut kan secara otomatis menjadi gugur, kalau tidak mau gugur ya harus mencari dukungan dari PT yang punya sertifikat-sertifikat tersebut," paparnya.
Menurut Agus LD, yang terjadi kenyataannya adalah ketika PT dari penyedia batching plan justru tidak mampu memenuhi stok beton secara maksimal, sehingga para pemesan harus mengambil dari batching plan lain di luar PT tersebut.
Mengenai tersebut, Agus LD masih enggan menyebutkan nama PT yang bersangkutan.
"Yang terjadi justru PT penyedia batching plan tidak mampu memenuhi permintaan beton secara maksimal, sehingga para pemesan malah mengambil dari batching plan lain," ungkapnya.
Masih menurutnya, praktik ini tentunya merugikan banyak pihak karena pekerjaan tersebut dimonopoli, yang seharusnya proses pelelangan itu lebih bisa dipermudah.
"Dinas ULP seharusnya menegur pihak PPK, kalau ada persyaratan yang memberatkan para peserta harus dievaluasi. Jangan malah acuh tak acuh, kalau seperti ini kan namanya ada pembiaran," ujarnya.
"Dugaan ini, sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 UU 28/1999. Setiap penyelenggara Negera yang melakukan nepotisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Namun, jika perbuatan nepotisme ternyata merugikan keuangan Negara atau memiliki unsur tindak pidana korupsi, maka dapat dijerat dengan pasal korupsi sebagaimana diatur di dalam UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala ULP Kabupaten Sragen Albert Pramono Soesanto saat dikonfirmasi media ini melalui via Whatsapp belum memberikan tanggapan.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait