Namun seiring berjalannya waktu hingga hari pelantikan pada, Minggu (21/01/2024), dari 2.533 orang tersebut terdapat tiga orang yang telah diumumkan lolos, menyatakan mengundurkan diri.
Satu PTPS dari Kecamatan Grogol menyatakan mengundurkan diri setelah adanya temuan yang bersangkutan terikat perkawinan dengan penyelenggara lain yakni seorang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kemudian, satu PTPS dari Kecamatan Bendosari mengundurkan diri lantaran tak mendapat izin dari pekerjaannya. Meskipun dalam pendaftarannya keduanya telah melampirkan izin dari pekerjaannya.
Terakhir, satu PTPS dari Kecamatan Sukoharjo mengundurkan diri lantaran tidak dapat melaksanakan tugas pada saat pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.
"Untuk mengisi kekosongan tiga PTPS yang mengundurkan diri, Panwaslu kecamatan bisa melakukan rekrutmen susulan mulai, 23 Januari 2024, sesuai Juknis yang dikeluarkan Bawaslu RI," ujar Rochmad
Dijelaskan, PTPS menjadi ujung tombak demokrasi mengawal proses Pemilu Serentak 2024 di seluruh TPS menuju Pemilu yang Langsung Bebas Rahasia Jujur dan Adil.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait