SRAGEN, iNewsSragen.id - Aktivitas tambang galian C di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedawung, Sragen, menjadi perhatian aparat penegak hukum karena diduga ilegal, tidak memiliki izin tambang yang sah.
Warga yang terdampak oleh aktivitas tambang tersebut mengeluhkan kerusakan lingkungan, dan irigasi milik Balai Besar Wilayah Bengawan Solo (BBWBS) juga terdampak karena air hujan yang seharusnya mengalir di irigasi malah meluber ke jalan.
Warga yang terkena dampak menyampaikan keluhannya terkait dengan kerusakan tanah dan lingkungan sekitar.
Meskipun dijanjikan penutupan bekas kerukan tanah Uruk, hingga saat ini belum ada realisasi, sehingga terdapat jurang setinggi 9 meter yang merusak tanah sekitar.
Aktivitas tambang ini juga terlihat memiliki dinamika yang mencurigakan, seperti ditutup saat didatangi BBWBS dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), namun kemudian beroperasi lagi. Warga menyebut bahwa pihak terkait tampak bermain-main dengan aktivitas tambang ini.
Kepala DLH Sragen, Rina Wijaya, belum memberikan penjelasan terkait aktivitas galian C tersebut, sementara Kades Wonorejo, Mulyono, mengakui telah menghentikan aktivitas tambang tersebut karena beberapa izin belum terpenuhi.
Untuk melanjutkan operasional, pihak tambang diminta untuk melengkapi izin terutama dari DLH.
Meskipun menurut Mulyono aktivitas tambang tidak mengganggu dan memberikan manfaat bagi warga, terdapat keprihatinan dari warga terdampak dan kerusakan lingkungan.
Situasi ini menunjukkan perlunya penegakan hukum dan regulasi yang ketat terkait aktivitas pertambangan untuk melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait