SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Untuk kali kedua, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menggelar simulasi pemungutan suara dengan peserta dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) asli di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Minggu (28/1/2024)
"Ini simulasi pemantapan. Bukan karena ada permasalahan pada simulasi pertama. Pada simulasi kemarin itu belum dilakukan Bimtek (Bimbingan Teknis), nah yang (simulasi) sekarang sudah mendapat Bimtek," kata Bambang Muryanto, Komisioner KPU Sukoharjo bidang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan.
Dijelaskan, simulasi pemungutan suara kedua ini masih satu rangkaian untuk meningkatkan kapasitas petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka kesiapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada, 14 Februari 2024 mendatang.
"Dari dua kali simulasi ini semua mulai kelihatan seperti gambaran pemungutan suara yang sebenarnya. Meskipun begitu masih ada beberapa catatan dimana akan menjadi daftar inventaris masalah yang akan kami laporkan secara berjenjang," terang Bambang.
Nantinya dari hasil simulasi itu akan disosialisasikan kepada seluruh jajaran KPU, terutama petugas KPPS agar dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara tidak ada persoalan yang muncul.
Menyinggung tentang kendala yang masih muncul, Bambang menyebut terkait pendamping pemilih untuk penyandang disabilitas yang membutuhkan akses berbeda, termasuk didalamnya pemilih lansia.
"Disabilitas itu bisa dari bawaan sejak lahir, akibat kecelakaan atau karena faktor usia. Dalam hal pendamping pemilih ini masih ada pemahaman berbeda dari pengawas pemilu. Padahal itu aturannya sudah jelas di PKPU Nomor 6 terkait petunjuk teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara," tegasnya.
Merujuk pada PKPU, untuk pendamping pemilih yang menunjuk adalah pemilih itu sendiri. Namun bilamana pemilih mengembalikannya kepada petugas KPPS untuk mencarikan pendamping, maka pihak KPU sudah menyiapkan.
"Hanya saja kami masih belum dapat menentukan petugas dari KPPS yang bertugas bagian apa yang harus mendampingi. Jadi soal pendamping ini di soal oleh pengawas. Mereka mempertanyakan tentang legalitas (pendamping) dan yang lainnya," ungkap Bambang.
Atas temuan perbedaan pemahaman tersebut, Bambang akan berupaya menyampaikan dalam rakornas stakeholder pemilu, diantaranya terdiri peserta pemilu yaitu parpol, pengawas pemilu yaitu Bawaslu, dan penyelenggara teknis pemilu yang tak lain adalah KPU.
"Kami akan sampaikan hal itu untuk dibahas dalam satu forum terkait pemahaman bersama PKPU Nomor 6 itu. Kami berharap ada keputusan teknis yang bisa diterima bersama untuk meminimalisir permasalahan-permasalahan di pungut hitung dan rekap suara," sambungnya.
Dalam simulasi kedua ini, Bambang mengatakan diikuti oleh 152 pemilih dari DPT riil TPS 12 Desa Sugihan. Diluar dari jumlah tersebut, dalam simulasi itu juga ditambahkan pemilih dari DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus).
"Jadi simulasi ini kami ramu permasalahan yang mungkin muncul, maka kami masukkan DPTb dan DPK biar teman -teman KPPS ini juga siap ketika saat pelaksanaannya nanti menemukan permasalahan-permasalahan terkait dengan pemilih," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait