Kambuh Edarkan Narkotika, Seorang Residivis Diringkus Polisi di Kartasura

Nanang SN
DD, tersangka residivis kasus narkoba diperiksa petugas Satnarkoba Polres Sukoharjo usai ditangkap di wilayah Kecamatan Kartasura.Foto:iNews/ Istimewa

Atas perbuatannya itu, DD terancam bakal kembali menghuni penjara dengan jerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah maka DD dapat dikenai hukuman penjara paling lama seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network