2 Tahun DPO, Pelaku Jambret di Polokarto Diringkus Satreskrim Polres Sukoharjo

Nanang SN
AHW, DPO kasus penjambretan di Polokarto ditangkap Satreskrim Polres Sukoharjo.Foto:iNews/Istimewa

Kasat Reskrim juga menambahkan, dalam kasus yang terjadi sekira 2 tahun lalu itu, AHW mengira bahwa polisi sudah lupa terkait kasusnya.

Atas perbuatannya, AHW dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUH Pidana atau Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUH Pidana, tentang kekerasan atau pencurian dengan pemberatan.

"Ancamannya pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkas Dimas.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network