Kasat Reskrim juga menambahkan, dalam kasus yang terjadi sekira 2 tahun lalu itu, AHW mengira bahwa polisi sudah lupa terkait kasusnya.
Atas perbuatannya, AHW dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUH Pidana atau Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUH Pidana, tentang kekerasan atau pencurian dengan pemberatan.
"Ancamannya pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkas Dimas.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait