Arena Judi Dadu di Karanggede Boyolali Digerebek Polisi, 1 Oknum Kades dan 8 Orang Diamankan

Sugiyanto
Tempat yang dijadikan arena judi dadu di Desa Tegalsari, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali. (Foto: Humas Polres Boyolali)

Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai dengan berbagai macam pecahan senilai Rp. 3.280.000,-, Tiga Belas mata dadu, Satu buah tempurung kelapa, Satu buah tatakan bulat, Satu buah meja lapak dadu. 

Polisi memperoleh barang bukti sejumlah uang dan seperangkat alat judi dadu dari TKP. (Foto: Humas Polres Boyolali). 
 

Disampaikan Kapolres, para tersangka judi dadu dikenakan pasal Pasal 303 ayat (1) ke 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun Sub Pasal 303 Bis ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama Empat Tahun.

“Masing-masing tersangka kita terapkan pasal sesuai dengan peran dalam permainan judi,” ucap Petrus

“Untuk bandar judi dan pemasangnya seluruhnya diproses sesuai dengan ketentuan. Dan semua tersangka dilakukan penahanan di Polres Boyolali,” tegasnya.

Kapolres menambahkan jajaran Polres Boyolali terus berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di Boyolali. Kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana tersebut bisa melaporkan kepada Polres Boyolali.

“Sejumlah kasus dapat diungkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Oleh sebab itu, kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana bisa menyampaikan secara langsung ke Polres Boyolali atau melalui layanan call center 110,” pungkasnya. 

 

Sumber: Humas Polres Boyolali

Editor : Sugiyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network