SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Perjuangan warga terdampak bau busuk pencemaran limbah PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, dalam menuntut keadilan melalui jalur hukum nampaknya masih jauh dari kata berhasil.
Setelah banding gugatan class action di tolak Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, warga bersama kuasa hukum dari LBH Semarang yang tergabung dalam Tim Sukoharjo Melawan Bau Busuk (Sumbu) menyampaikan pernyataan kasasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (7/2/2024).
Dalam pernyataan kasasi itu, tim kuasa hukum warga menilai hakim pemeriksa perkara gugatan class action yang diajukan warga terhadap pelaku pencemaran, yaitu PT RUM dalam perkara nomor: 29/Pdt.G/2023/PN Skh tidak teliti, bahkan terkesan menutup mata terhadap fakta-fakta persidangan yang ada.
"Sebelumnya 185 warga Sukoharjo mengajukan gugatan (perdata) class action terhadap PT RUM atas pencemaran lingkungan berupa bau busuk dan perusakan sungai akibat limbah cair hasil produksi yang dibuang ke Bengawan Solo," kata Nico Wauran koordinator tim kuasa hukum dari LBH Semarang.
Pada awalnya warga mengajukan gugatan class action di PN Sukoharjo. Namun gugatan itu ditolak. Kemudian mengajukan banding ke PT Semarang. Lagi-lagi keputusannya juga tidak memihak warga, alias juga ditolak.
"Ternyata PT Semarang dalam keputusan banding itu juga tidak memihak kepada warga yang terdampak pencemaran PT RUM," ungkap Nico.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait