Oknum BPD Madegondo Terciduk Kampanye, Bawaslu Sukoharjo: Melanggar Perundangan Lain

Nanang SN
Kantor Desa Madegondo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

Terpisah, Ketua Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki, menyampaikan bahwa pihaknya telah memastikan adanya keterlibatan seorang anggota BPD di Desa Madegondo dalam sebuah acara kampanye salah satu paslon peserta Pemilu 2024.

"Karena yang bersangkutan bukan pelaksana atau tim kampanye maka dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 280, tidak terpenuhi," kata Rochmad

Dalam pasal itu menyebutkan, bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, termasuk anggota BPD.

"Tidak masuk dalam UU Pemilu, karena bukan pelaksana atau tim kampanye, jadi pakai perundangan lain" kata Rochmad.

Sejumlah barang bukti sudah didapatkan Bawaslu, diantaranya video dan foto saat oknum BPD tersebut hadir dalam kampanye. Selin itu, juga sudah dilakukan penelusuran dengan investigasi.

"Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap 8 orang, termasuk anggota BPD dimaksud dan unsur parpol yang saat itu menggelar kampanye. Kami juga sudah mengkaji di Gakkumdu. Saat ini, sudah kami limpahkan ke Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, karena pelanggaran undang-undang lainnya," pungkas Rochmad.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network