Oknum BPD Madegondo Terciduk Kampanye, Bawaslu Sukoharjo: Melanggar Perundangan Lain

Nanang SN
Kantor Desa Madegondo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Seorang oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Madegondo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, terbukti terlibat kampanye salah satu paslon peserta Pemilu 2024.

Camat Grogol Herdis Kurnia Wijaya, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa oknum anggota BPD Desa Madegondo tersebut diduga terlibat kampanye Pemilu. Kasus itu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo sudah dilimpahkan ke Pemerintah Kabupaten.

"Sudah sampai di meja Bupati Sukoharjo. Kami belum menerima tembusan. Sanksinya apa, kami belum tahu," kata Herdis, Rabu (7/2/2024).

Menurutnya, oknum anggota BPD Desa Madegondo tersebut hadir dalam sebuah peresmian posko pemenangan salah satu paslon capres-cawapres. Dalam acara itu, yang bersangkutan bahkan melakukan orasi.

"Dalam acara kan hadir juga Panwascam, ya kemudian di proses. Dalam orasinya katanya tidak takut berurusan dengan Bawaslu," imbuhnya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network