SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo telah menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) keliling pada hari 'H' pemungutan suara 14 Februari 2024, bagi warga yang saat ini berstatus tahanan Polres Sukoharjo.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo menjawab pertanyaan wartawan terkait pemungutan suara bagi warga pemilik suara yang berstatus sebagai tahanan kepolisian.
"Jadi di Sukoharjo tidak ada TPS khusus seperti di rutan atau lapas, tapi yang ada adalah TPS keliling. Ini untuk memfasilitasi warga yang berstatus tahanan kepolisian, dan kami telah berkoordinasi dengan pihak Polres Sukoharjo," kata Syakbani, Senin (12/2/2024).
Dijelaskan Syakbani, teknis pelaksanaan pemungutan suara di TPS keliling adalah mendatangkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terdekat ke Polres Sukoharjo.
"TPS keliling ini tanpa bilik suara seperti pada umumnya TPS. Petugas KPPS hanya membawa surat suara dan kotak suara," terangnya.
Terpisah, Kasat Tahti Polres Sukoharjo, Iptu Totok, dalam keterangannya menyampaikan jumlah tahanan Polres Sukoharjo yang mendapatkan hak untuk menyalurkan suaranya di Pemilu 2024 sebanyak 10 orang.
"Warga yang berstatus tahanan polisi ini masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb). Mereka akan melakukan pencoblosan melalui mekanisme mendatangkan petugas KPPS dari TPS terdekat," terangnya.
Dalam pelaksanaannya nanti, petugas KPPS akan didampingi saksi dan pengawas TPS mendatangi tahanan untuk pemungutan suara. Adapun KPPS yang akan datang ke Polres Sukoharjo disebutkan dari Kelurahan Mandan, Kecamatan Sukoharjo Kota.
"Sebenarnya tahanan di Polres Sukoharjo ada 12 orang. Namun hanya 10 orang yang bisa mendapatkan hak untuk menyalurkan suaranya karena memenuhi syarat. Sedangkan dua orang lainnya yakni, satu tahanan sudah terdaftar di DPTb luar kota, dan satu tahanan lainnya belum terdaftar DPT," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait