PN Sukoharjo Jatuhkan Vonis Bebas PT RUM, Warga Kecewa

Nanang SN
Warga terdampak pencemaran PT RUM menggelar konferensi pers usai sidang putusan di PN Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo yang diketuai R. Agung Aribowo, serta Hakim Anggota Candra NA, dan Ari Prabawa menjatuhkan vonis bebas terhadap PT. Rayon Utama Makmur (RUM) dalam sidang putusan perkara pidana di PN Sukoharjo, Selasa (13/2/2024).

Pabrik serat rayon yang berlokasi di Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo tersebut dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas vonis bebas tersebut, warga sekitar pabrik yang selama ini berjuang menuntut keadilan akibat terdampak pencemaran mengaku sangat kecewa. Melalui salah satu anggota tim advokasi dari LBH Semarang Nasrul Saftiar Dongoran, menilai majelis hakim sangat berpihak kepada PT. RUM.

"Kami melihat pertimbangan hakim tidak memenuhi rasa keadilan. Hakim membuat pertimbangan sangat -sangat memihak kepada terdakwa. Contohnya, bukti yang diajukan oleh JPU disanggah karena dianggap tidak memiliki bukti ilmiah. Disatu sisi bukti dari pihak terdakwa malah tidak diuji," kata Nasrul.

Untuk itu, tim advokasi yang menamakan diri Sukoharjo Melawan Bau Busuk (SUMBU) dan warga terdampak pencemaran PT RUM yang tergabung dalam Gerakan Peduli Lingkungan (GPL) Sukoharjo menyatakan sikap terdiri 4 poin sebagai berikut:

1 Menolak Putusan PN Sukoharjo Nomor: 152/Pid.B/LH/2023/PN Skh yang membebaskan PT RUM dari semua dakwaan JPU;

2 Warga terdampak pencemaran PT RUM akan melaporkan tiga majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini ke Bawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY);

3 Meminta penuntut umum dan Jaksa Agung untuk segera mengajukan kasasi atas putusan ini;

4 Mengajak seluruh masyarakat Sukoharjo dan masyarakat umum untuk terus melawan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT RUM.

Mengingat putusan tersebut belum inkracht atau belum berkekuatan hukum tetap, dari pihak PT RUM yang diwakili Direktur Umum, Mochamad Rachmat menyatakan akan menunggu langkah yang akan ditempuh JPU apakah akan banding atau menerima putusan.

"Kami menunggu dari JPU, tadi kan menyatakan pikir-pikir. Nah, itu kami tunggu. Sekarang kan belum inkracht, ada waktu 14 hari untuk mengajukan banding. Kalau sesuai amar putusannya, PT RUM dibebaskan dari semua tuntutan," kata Rachmat.

PT RUM dalam perkara ini didakwa melanggar pasal 98 Ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo Pasal 119 Undang-Undang RI Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan 100 Ayat (2) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo pasal 119 Undang-Undang RI Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tim JPU sebanyak 10 orang terdiri dari Kejari Sukoharjo dan Kejagung menuntut PT RUM dengan pidana denda Rp 3 miliar dan pidana tambahan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang telah tercemar oleh limbah PT RUM.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network