KPU Sukoharjo Musnahkan Surat Suara Rusak dan Sisa, Jumlahnya 2.628 Lembar

Nanang SN
Pemusnahan surat suara rusak dengan cara dibakar oleh KPU Kabupaten Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU Kabupaten Sukoharjo memusnahkan surat suara Pemilu 2024 sebanyak 2.628 lembar yang ditemukan rusak dan sisa dengan cara dibakar, Selasa (13/2/2024).

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo mengatakan proses pemusnahan dilakukan di halaman Kantor KPU setempat dengan disaksikan oleh Bawaslu, perwakilan Polres Sukoharjo, Kejaksaan, dan Forkopimda.

"Pemusnahan ini sesuai dengan PKPU Nomor 25 yang menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota harus memusnahkan surat suara rusak dan sisa sebelum hari pemungutan suara berlangsung," kata Syakbani.

Ia merinci dari total 2.628 lembar surat suara yang dimusnahkan tersebut, sebanyak 1.313 lembar merupakan surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR RI 306 lembar, surat suara DPD 535 lembar, DPRD Provinsi 197 lembar, dan DPRD Kabupaten 280 lembar.

"Untuk rincian surat suara DPRD Kabupaten yang dimusnahkan terdiri, 171 lembar dari dapil 1, 30 lembar dari dapil 2, 29 lembar dari dapil 3, 6 lembar dari dapil 4, dan 44 lembar dari dapil 5," ungkap Syakbani.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network