Dijelaskan oleh Arief, sebelum undangan didistribusikan kepada warga yang ada di DPT TPS 32, dari KPPS sudah melakukan sosialisasi tentang adanya PSU untuk dua jenis surat suara yaitu, Pilpres dan DPD.
"Untuk surat undangannya juga beda, ada keterangan khusus di dalamnya tertulis perihal pemungutan suara ulang. Karena hanya dua jenis surat suara, maka yang disiapkan juga dua kotak surat suara yaitu, Pilpres dan DPD," imbuhnya.
Sementara, anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Eko Budiyanto yang hadir untuk memantau dan memastikan bahwa PSU dilaksanakan sesuai PKPU, membenarkan bahwa PSU digelar karena adanya dua pemilih dari luar daerah ikut mencoblos hanya bermodal KTP.
"Saat hari 'H' pencoblosan, yang bersangkutan tidak tercatat di DPT maupun DPTb, tapi (oleh KPPS) dimasukkan dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus). Dari KPPS memberikan dua surat suara yaitu, Pilpres dan DPD. Makanya hari ini yang diulang hanya dua jenis surat suara itu," tegasnya.
Hingga berita ini ditulis sekira pukul 15.00 WIB, KPPS di TPS 32 masih melakukan penghitungan hasil PSU untuk pemilihan DPD disaksikan saksi dari masing -masing calon yang hadir.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait