Sementara, Teguh Wiyono selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Surakarta mengatakan, pihaknya mengapresiasi kesediaan UKH dalam memberikan jaminan sosial bagi para mahasiswa saat melakukan kegiatan kemahasiswaan dan tugas kampus.
"Sesuai dengan Permenaker nomor 05/2021, kami BPJS Ketenagakerjaan akan menjangkau lebih luas kepesertaan masyarakat agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial dalam melakukan pekerjaannya. Kali ini sasaran kami mahasiswa peserta kerja magang, KKN hingga praktek lainnya, termasuk atlet mahasiswa," ungkap Teguh.
Menurutnya, UKH menjadi kampus pertama di tahun ini yang menandatangani MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan mahasiswa.
"Kami harap akan banyak menjangkau kampus perguruan tinggi lainnya di kota Solo dan sekitarnya. Karena kegiatan mahasiswa juga cukup beresiko hingga untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan dalam membawa nama almamaternya bisa diikutkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Teguh.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait