SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Seorang perempuan warga Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang oknum caleg DPR RI dapil 5 Jateng dari salah satu parpol besar di Indonesia.
Perempuan berinisial AL (23) tersebut melalui tim penasehat hukum dari AHS Law Firm, melaporkan sang caleg berinisial ARPHP (32) yang beralamat tinggal di Kecamatan Serengan, Kota Solo, ke Unit PPA Polres Sukoharjo sesuai tempat kejadian perkara (TKP).
"Laporan awal sudah dilakukan oleh klien kami sendiri pada, Rabu (21/2/2024) kemarin. Dan hari ini kami dari penasehat hukum menanyakan perkembangan penanganan aduan klien kami itu,' kata Agung Handi dari AHS Law Firm di Mapolres Sukoharjo, Jum'at (23/2/2024).
Kronologi singkat kejadian, bermula pada Sabtu (17/2/2024) sekira pukul 22.00 WIB, AL dihubungi sang caleg untuk diajak ke sebuah bar atau cafe menemani nongkrong sambil minum minuman beralkohol.
"Terlapor dalam mengajak klien kami ini disertai ancaman. Jika klien kami menolak maka terlapor mengancam tidak akan membantu permasalahan yang tengah dihadapi klien kami. Akhirnya klien kami menerima ajakan terlapor itu," kata Agung.
Setelah dari bar sekira pukul 00.00 WIB, sang caleg membawa AL ke sebuah rumah kos eksklusif di wilayah Kecamatan Kerten, Kota Solo. Disana sang caleg mengajak AL untuk berhubungan badan, namun ditolak. Al minta supaya diantar pulang.
Oleh sang caleg, AL tidak diantar pulang tapi dalam perjalanan justru dibawa ke sebuah hotel di kawasan Solo Baru, Grogol, Sukoharjo. Disana AL dipaksa melayani nafsu bejat sang caleg dengan ancaman tidak akan diantar pulang.
Di hotel itu (Minggu, 18/2/2024), dari pukul 04.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB, AL dipaksa melayani nafsu bejat sang caleg dibawah ancaman. Kemudian sekira pukul 10.00 WIB, AL baru diantar pulang dengan dijanjikan akan dibantu menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapinya itu.
"Namun yang terjadi, justru terlapor melakukan intimidasi meneror klien kami mengatasnamakan Polres akan menjemput klien kami di rumah. Hal itu kami ketahui berdasarkan pelacakan menggunakan aplikasi 'get contact' bahwa nomor yang menghubungi klien kami mengaku Polres itu adalah nomor terlapor," ujarnya.
Atas dugaan pelecehan seksual tersebut, Agung meminta agar Polres Sukoharjo melalui Unit PPA segera menindaklanjuti dengan memanggil ARPHP untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Tadi kami sudah menanyakan ke Unit PPA terkait perkembangan aduan klien kami apakah sudah ada tindak lanjut. Dari Kanit PPA yang kami hubungi mengatakan baru menerima disposisi. Tadi disampaikan, belum ada penyidik yang menangani," imbuhnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Dimas Bagus Pandoyo saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa laporan dugaan pelecehan seksual tersebut baru masuk Unit PPA. Nantinya Unit PPA terlebih dulu akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor.
"Kan laporannya baru kemarin (Rabu-Red). Nanti Unit PPA akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya sekaligus supaya membawa bukti-bukti yang akan disampaikan itu apa saja. Intinya tetap kami tindaklanjuti," pungkas Dimas.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait