SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo meringkus seorang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Pria berinisial DAP alias Grandong (26), warga Kecamatan Baki Sukoharjo tersebut, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Desa Manang, Grogol, Sukoharjo, pada Jum'at (1/3/2024) lalu.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, membenarkan bahwa DAP diamankan didalam rumah kontrakan yang beralamat di wilayah Desa Manang.
"Yang bersangkutan mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari AN yang saat ini masuk DPO( Daftar Pencarian Orang), dengan cara diambil melalui alamat/web di daerah Jebres, Surakarta, sebanyak 1 paket seberat 10 gram," kata Warsino, Jum'at (8/3/2024).
Setelah itu, paket narkoba yang telah diambil dibawa DAP ke rumah kontrakannya untuk dibagi atau dipecah menjadi paketan kecil, selanjutnya ditanam lagi
melalui web atas petunjuk dari AN (DPO).
“Setelah melakukan pekerjaannya sebagai pengedar itu, DAP diberi imbalan oleh AN (DPO) sebanyak Rp. 500 Ribu. Selain itu, DAP juga mendapat sisa dari memecah paket narkoba tersebut sebanyak 2 paket sabu seberat 1,84 gram,” terangnya.
Atas perbuatannya, DAP kini sudah ditahan di Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait