Ia menjelaskan, latarbelakang dari ancaman mundur massal tersebut tidak jauh berbeda dengan yang ada di wilayah Kecamatan Weru, yakni ada caleg masuk peringkat lolos KPU akan diganti dengan caleg yang perolehan suaranya lebih rendah.
"Caleg (Ngadiyatno) yang mendapat sebanyak 6 ribu lebih suara dalam coblosan, kabarnya juga akan digantikan oleh caleg dengan perolehan suara dibawahnya," ujarnya.
Berdasarkan peringkat perolehan suara caleg Dapil V Sukoharjo yang sudah dipublis oleh KPU setelah rapat pleno, Ngadiyanto mendapatkan sebanyak 6.246 suara sah.
Ia caleg PDIP peringkat 4 di Dapil V meliputi Mojolaban dan Polokarto yang dipastikan lolos menjadi anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo periode 2024-2029. Total kursi yang diperebutkan di Dapil V sebanyak 9 kursi.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait