SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Merespon laporan, Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
Pelaku berinisial SM (35) warga Desa Ngumbakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Adapun sepeda motor yang dicuri adalah merek Honda Beat milik tetangga desanya sendiri berikut BPKB-nya.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas Bagus Pandoyo mewakili Kapolres AKBP Sigit, bahwa pelaku nekat mengambil dan menjual sepeda motor milik korban bernama Hadi Siswanto.
“Tak tanggung-tanggung, pelaku ini mengambil sepeda motor sekaligus BPKB untuk kemudian dijualnya,” ungkap Kasat Reskrim, Kamis (14/3/2024).
Pencurian sepeda motor tersebut, diungkapkan Dimas terjadi pada, 3 Januari 2024 lalu. Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polres Sukoharjo untuk penanganan lebih lanjut.
“Dari laporan itu, kemudian Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada, Rabu (6/3/2024),” ujar Dimas.
Atas perbuatannya, pelaku yang menggunakan uang hasil menjual motor curian untuk bermain judi online itu dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait