SRAGEN, iNewsSragen.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen terpaksa melepaskan tembakan saat berusaha menangkap dua pelaku pencurian motor pompa air yang mencoba melarikan diri di wilayah Sambungmacan, Sragen, Senin (4/3/2024) lalu. Salah satu dari pelaku terkena tembakan pada kakinya dari timah panas polisi.
Aksi kedua pelaku yang telah beraksi setidaknya di 16 lokasi di Kabupaten Sragen dan dua lokasi di Kabupaten Karanganyar. Kedua tersangka tersebut berinisial AM, berusia 35 tahun, warga Sambungmacan, Sragen, dan SP, berusia 60 tahun, warga Bedoro, Sambungmacan, Sragen. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Tersangka AM mengakui sebagai otak utama dari pencurian motor pompa air PWS yang dikelola oleh kelompok tani. Sementara SP hanya membantu dalam pelaksanaan kejahatan tersebut.
"Dalam melaksanakan pencurian, kami datang pada malam hari menggunakan sepeda motor. Saya bertugas sebagai pengendara, sementara SP sebagai penumpang. Setelah mencuri barang, kami langsung menjualnya. Ada yang terjual seharga Rp6,5 juta dan ada yang Rp8 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup," ungkap AM, Kamis (14/3/2024).
AM mengatakan bahwa barang curian mereka dijual kepada penadah di Trenggalek, Jawa Timur, yang ia kenal melalui media sosial Facebook. Pembagian hasil penjualan dilakukan secara merata, dengan AM mendapatkan bagian terbesar, yakni 60%. Sehari-hari, AM bekerja sebagai tukang las.
"Pelaksanaan pencurian ini sudah kami lakukan dalam setahun terakhir di 16 lokasi di Sragen dan dua lokasi di Karanganyar," tambahnya.
Sebelum melancarkan aksinya, AM biasanya mencari sasaran dengan menggunakan Google Maps. Namun, ia menyatakan bahwa ia merasa menyesal atas perbuatannya dan mengakui bahwa tindakannya tersebut salah.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait