Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kasatreskrim, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengungkapkan bahwa barang curian yang dijual oleh para pelaku tersebar ke Jawa Timur dan kawasan pantai utara Jawa. Mereka menjual barang-barang tersebut dengan harga yang jauh lebih rendah dari nilai sebenarnya, yaitu sekitar Rp15 juta hingga Rp20 juta, padahal korban biasanya mengalami kerugian sekitar Rp35 juta.
Dari hasil pengembangan kasus, Wikan juga menemukan bahwa para pelaku ternyata terlibat dalam pencurian dinamo di wilayah Polres Karanganyar. Kasus ini sedang dikembangkan lebih lanjut untuk mencari aktor penadah barang curian tersebut. Langkah-langkah investigasi akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pencurian yang lebih besar.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait