TEBING TINGGI, iNewsSragen.id - Kasus pria yang mengaku sebagai nabi di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, telah mencapai titik di mana pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara.
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Tampubolon, menyatakan bahwa semua persyaratan untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka telah terpenuhi.
Tersangka tersebut bernama Jannes Kilon Dias, berusia 35 tahun, dan bertempat tinggal di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada Pasal 45 a/ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Proses hukum ini dimulai setelah pria tersebut mengaku sebagai nabi dan mempublikasikannya di media sosial, yang kemudian menjadi viral.
Petugas berhasil menangkap tersangka pada Selasa (19/3/2024) sore di sebuah bengkel yang berdekatan dengan rumahnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti jubah, handphone (HP), mimbar, tripod, dan headset.
AKBP Andreas Tampubolon menyatakan bahwa motif dari tindakan tersangka masih dalam proses penyelidikan.
Polisi fokus untuk mengumpulkan bukti guna mengetahui dan menetapkan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
Ini adalah langkah penting dalam penegakan hukum untuk mengatasi kasus-kasus di mana seseorang mengklaim sebagai tokoh agama atau figur suci tanpa dasar yang jelas atau mendistorsi agama untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Penetapan tersangka ini juga menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan untuk menjaga ketertiban sosial dan keamanan masyarakat.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait